Apa yang dimaksud dengan hukum perikatan menurut hukum perdata?

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, Apr 29, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Apa yang dimaksud dengan hukum perikatan menurut hukum perdata? ?

    Perikatan adalah suatu hubungan yang berlandaskan hukum antara satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya, dimana satu atau beberapa orang mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lainnya.
    Unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian di atas, antara lain:
    • Hubungan berlandaskan hukum.
    • Hubungan antara seorang subjek hukum dengan subjek hukum lainnya (bisa individu atau beberapa individu)
    • Melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
    Contoh: kewajiban orangtua untuk menjaga dan mendidik anak.
     

    ads

ads

Share This Page