Tuliskan pengertian naturalisi serta perbedaan naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa

Discussion in 'PPkn' started by agung parta, Jul 27, 2016.

ads

  1. agung parta

    agung parta Member

    Tuliskan pengertian naturalisi serta perbedaan naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa ?

    Naturalisasi adalah upaya atau cara seseorang yang bukan warga Negara atau orang asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dari Negara tersebut.Jika dilihat dari segi hokum naturalisasi adalah perbuatan hokum yang menyebabkan seseorang bias memperoleh suatu kewarganegaraan
    ada 2 jenis naturalisasi yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.

    Naturalisasi biasa
    adalah naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan dan prosedur yang telah di tentukan.
    sedangkan Naturalisasi istimewa adalah suatu pewarganegaraan yang dapat di berikan kepada orang asing yang bukan warga Negara yan telah berjasa kepada Negara RI atas kehendak sendiri (permohonan) untuk menjadi warga Negara RI atau dapat diminta untuk menjadi warga Negara RI
     

    ads

ads

Share This Page