Sebutkan yang termasuk kedalam pelanggaran HAM berat atau kejahatan kemanusiaan menurut Pasal 7 Stat

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 7, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan yang termasuk kedalam pelanggaran HAM berat atau kejahatan kemanusiaan menurut Pasal 7 Stat ?

    Pasal 7 Statuta Roma menjelaskan dan menyebutkan bahwa didalamnya telah digolongkan dan diklasifikasikan mengenai planggaran HAM yang berat. Atau disebut juga dengan genosida. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan menyebar luas dan ditujukan kepada kelompok tertentu seperti wilayah sipil, militer, politik, dan sebagainya.

    Yang termasuk kedalam pelanggaran HAM berat atau kejahatan kemanusiaan menurut Pasal 7 Statuta Roma diantaranya adalah sebagai berikut :
    • Melakukan pembunuhan massal antara manusia yang satu dengan manusia yang lain
    • Membuat kemusnahan atau terjadinya pemusnahan, baik kemusnahan bangunan atau kemusnahan nyawa manusia, bahkan kemusnahan ideology bangsa
    • Diterapkannya sistem perbudakan. Misalnya memperbudak golongan lain untuk kepentingan kelompok tertentu
    • Melakukan tindak deportasi atau memulangkan penduduk kenegara asalnya dengan cara yang memaksa
    • Melakukan perbudakan seks, pemerkosaan, prostitusi, sterilisasi, dan berbagai macam bentuk kekerasan seksual yang lain
    • Membeda-bedakan warna kulit. Ini disebut juga dengan kejahatan apartheid. Dimana ras golongan warna kulit tertentu menghina golongan warna kulit yang lain. Misalnya orang yang berkulit putih menghina orang yang berkulit hitam
    • Melakukan tindak aniaya kepada suatu golongan atau kelompok lain. Ini merupakan hal yang melanggar hukum
    • Melakukan penghilangan secara paksa
    • Melakukan penyiksaan kepada orang atau kelompok lain
    • Dan perbuatan yang tidak manusiawi yang melanggar ham dan hukum
     

    ads

ads

Share This Page