Sebutkan unsur-unsur rule of law

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Mar 27, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Sebutkan unsur-unsur rule of law ?

    1. Perlindungan konstitusional. Dalam negara hukum, harus terdapat konstitusi yang mampu menjadi pedoman hidup dan penengah antara demokrasi rakyat dan ketertiban bernegara. Setiap hak warga negara diatur dalam konstitusi dan pihak yang menyimpangkan hak tersebut akan terkena sanksi.
    2. Distribusi kekuasaan. Unsur negara hukum yang selanjutnya datang dari teori yang diajukan oleh Montesqueu meliputi pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk mengesahkan dan melakukan undang-undang. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk membuat undang-undang yang akan disetujui oleh kuasa legislatif. Yang terakhir, kuasa yudikatif merupakan kekuasaan untuk menghakimi siapapun yang menyimpang dari undang-undang yang berlaku. Pembagian kekuasaan yang ada dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, karena kekuasaan yang besar cenderung menghasilkan penyimpangan.
    3. Pemilu. Unsur negara hukum kemudian adalah pemilu. Dalam pemilihan umum, hukum dalam demokrasi terwujud dari cara masyarakat untuk memilih langsung calon pemimpin bagi mereka sendiri, tanpa campur tangan dari pihak lain dan dilakukan secara terbuka. Dalam suatu pemerintahan yang otoriter, seperti negara komunis, masyarakat tidak dapat memilih pemimpin mereka sendiri, dan cenderung akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan karena menganggap rakyat tidak dapat melakukan penurunan jabatan; berbeda sekali dengan yang terjadi dalam pemerintahan demokrasi.
    4. Kebebasan berpendapat. Selain hak dalam bentuk kehidupan dan hak untuk bekerja, setiap masyarakat berhak mendapatkan hak untuk menyatakan pendapatnya dengan bebas dan tanpa diancam oleh pihak manapun. Kebebasan berpendapat ini diatur dalam undang-undang atau konstitusi.
     

    ads

ads

Share This Page