Sebutkan tugas pejabat pengelola keuangan daerah menurut pasal 10 ayat 2 UUD No.17 Tahun 2003

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 16, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan tugas pejabat pengelola keuangan daerah menurut pasal 10 ayat 2 UUD No.17 Tahun 2003 ?

    Yang menjadi tugas pejabat pengelola keuangan daerah dalam rangka pengelolaan keuangan daerah menurut pasal 10 ayat 2 UUD No.17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut :
    • Melakukan penyusunan program untuk kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan APBD
    • Melakukan pelaksanaan program untuk kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan APBD
    • Melakukan penyusunan sebuah rancangan APBD dan rancangan perubahan dari APBD itu sendiri
    • Melakukan pelaksanaan proses pemungutan pendapatan di suatu daerah yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang ada di daerah (Perda)
    • Melakukan pelaksanaan fungsi kebendaharaan umum pada suatu daerah
    • Melakukan proses penyusunan laporan keuangan, yang laporan itu adalah merupakan pertanggungjawaban dari pelaksaaan APBD itu sendiri
     

    ads

ads

Share This Page