Sebutkan tugas dan wewenang DPRD ? ? Tugas dan wewenang DPRD: membentuk peraturan daerah untuk dibahas bersama-sama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan. Membahas mengenai rancangan peraturan daerah APBD bersama denag kepala daerah dan menyetujuinya. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi jika terjadi kekosongan jabatan. Membentuk suatu panitia untuk mengawasi pemilihan kepala daerah. Mengawasi dan meminta laporan KPUD dalan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Menerima laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam tugas menyelenggakan pemerintahan daerah.