Sebutkan tugas dan wewenang DPRD ?

Discussion in 'PPkn' started by guru lia, Aug 9, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Sebutkan tugas dan wewenang DPRD ? ?

    Tugas dan wewenang DPRD:
    • membentuk peraturan daerah untuk dibahas bersama-sama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan.
    • Membahas mengenai rancangan peraturan daerah APBD bersama denag kepala daerah dan menyetujuinya.
    • Memilih wakil kepala daerah jika terjadi jika terjadi kekosongan jabatan.
    • Membentuk suatu panitia untuk mengawasi pemilihan kepala daerah.
    • Mengawasi dan meminta laporan KPUD dalan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
    • Menerima laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam tugas menyelenggakan pemerintahan daerah.
     

    ads

ads

Share This Page