Sebutkan pembagian hukum berdasarkan sifatnya

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 6, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan pembagian hukum berdasarkan sifatnya ?

    Hukum berdasarkan sifatnya dibagi kedalam 2 kelompok, yaitu :

    Hukum yang memaksa
    Hukum dengan sifat ini yaitu hukum yang mempunyai sifat yang tegas dan tanpa pandang bulu. Maksudnya semua orang tanpa terkecuali harus mematuhi hukum ini, Karen aini merupakan paksaan dengan cara yang mutlak. Tidak ada yang boleh melawannya. Bagaimanapun juga semua orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum jenis ini. Misalnya dalam suatu contoh kasus pembunuhan, maka ancaman hukuman penjara sudh didepan mata dan sanksinya sangatlah tegas. untuk sanksi ini wajib dilaksanakan kepada para pelaku tindak pidana.

    Hukum yang mengatur
    Hukum ini merupakan jenis hukum ayng sifatnya dalah mengatur suatu individu atau kelompok untuk menertibkan masyarakat. Hukum jenis ini merupakan hukum yang bisa dibilang hukum cadangan, karena hukum jenis ini dapat dikesampingkan jika ada dari suatu pihak-pihak yang telah membuat hukum atau peraturan-peraturan dengan cara mereka sendiri yang sesuai dengan perjanjian-perjanjian tertentu. Dengan kata lain hukun ini akan berlaku jika pihak lain tidak atau belum melakukan alternative yang lainnya yang bisa diterima oleh suatu undang-undang. Misalnya ketentuan pewarisan didalam suatu undang-undang. Ini baru bisa dilakukan jika wasiat telah ditetapkan
     

    ads

ads

Share This Page