Sebutkan landasan hukum yang menyatakan negara indonesia berkedaulatan rakyat

Discussion in 'PPkn' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 29, 2016.

ads

  1. Sebutkan landasan hukum yang menyatakan negara indonesia berkedaulatan rakyat ?

    Indonesia merupakan negara yang memegang prinsip kedaulatan rakyat, yang berarti kekuasaan tertinggi di Indonesia berada di tangan rakyat. Hal tersebut didukung oleh landasan-landasan hukum yang menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat, yakni:
    1. Alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yangberkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwa-kilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
    2. Sila ke-4 Pancasila, yang berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.”
    3. UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1, yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
     

    ads

ads

Share This Page