Sebutkan jenis-jenis narkoba menurut UU Narkotika No.22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No.5 Tahu

Discussion in 'Sosiologi' started by Prima Marvey, Nov 15, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Sebutkan jenis-jenis narkoba menurut UU Narkotika No.22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No.5 Tahu ?

    jenis-jenis narkoba menurut UU Narkotika No.22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No.5 Tahun 1997 ialah sebagai berikut :

    Narkotika golongan I
    Yang dimaksud dengan narkotika golongan I ini ialah suatu narkotika yang tidak digunakan untuk tujuan yang sifatnya medis. Contoh daripada narkotika golongan I ini ialah heroin, morfin, kokain, dan juga kanabis

    Narkotika golongan II
    Yang dimaksud dengan narkotika golongan II ini ialah suatu narkotika yang penggunaanya ialah untuk kebutuhan terapi yang merupakan sebagai pilihan akhir yang karena adanya efek ketergantungan yang sangat kuat. Contoh daripada narkotika golongan II ini ialah metadon dan juga petidin

    Narkotika golongan III
    Yang dimaksud dengan narkotika golongan ini ialah suatu narkotika yang ditujukan penggunaanya ialah untuk efek berupa terapi. Narkotika jenis ini punya efek yang ketergantungan yang sangat kecil. Contoh daripada narkotika golongan III ini ialah doveri dan kodein
     

    ads

ads

Share This Page