Sebutkan jenis-jenis narkoba menurut UU Narkotika No.22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No.5 Tahu ? jenis-jenis narkoba menurut UU Narkotika No.22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No.5 Tahun 1997 ialah sebagai berikut : Narkotika golongan I Yang dimaksud dengan narkotika golongan I ini ialah suatu narkotika yang tidak digunakan untuk tujuan yang sifatnya medis. Contoh daripada narkotika golongan I ini ialah heroin, morfin, kokain, dan juga kanabis Narkotika golongan II Yang dimaksud dengan narkotika golongan II ini ialah suatu narkotika yang penggunaanya ialah untuk kebutuhan terapi yang merupakan sebagai pilihan akhir yang karena adanya efek ketergantungan yang sangat kuat. Contoh daripada narkotika golongan II ini ialah metadon dan juga petidin Narkotika golongan III Yang dimaksud dengan narkotika golongan ini ialah suatu narkotika yang ditujukan penggunaanya ialah untuk efek berupa terapi. Narkotika jenis ini punya efek yang ketergantungan yang sangat kecil. Contoh daripada narkotika golongan III ini ialah doveri dan kodein