Sebutkan hak pilih warga negara dalam pemilihan umum

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Feb 11, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Sebutkan hak pilih warga negara dalam pemilihan umum ?

    Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (PEMILU) yang diadakan di negara Indonesia, warga negara mempunyai 2 hak pilih yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif.

    1. Hak Pilih Aktif
    Hak Pilih Aktif adalah warga negara yang telah memenuhi syarat mengikuti pemilu, berhak memilih atau menentukan wakilnya untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat atau yang lebih dikenal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baik itu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang duduk di Parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD Provinsi) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat II (DPRD Kabupaten/Kota). Saat ini pemilihan pemimpin Negara maupun daerah sudah dilakukan langsung, sehingga setiap warga Negara berhak memilih Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota langsung sesuai dengan domisili dimana warga berada.

    2. Hak Pilih Pasif
    Hak Pilih Pasif adalah Warga negara yang telah memenuhi syarat tertentu untuk dapat dipilih dan duduk sebagai anggota di badan perwakilan rakyat (DPR), sebagai Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota

    Hak untuk memilih ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:

    Pasal 19

    (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

    (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

    Pasal 20

    Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
     

    ads

ads

Share This Page