Sebutkan garis besar pengelompokan ham menurut uu ham

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Jan 18, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Sebutkan garis besar pengelompokan ham menurut uu ham ?

    HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang merupakan hak fundamental yang dimiliki manusia sejak lahir. Sifat dasar HAM adalah berlaku bagi siapa saja, kapan saja, di mana saja, dan bagaimanapun juga. Hak Asasi merupakan anugerah Tuhan yang harus dilaksanakan setiap manusia untuk menghargai manusia lainnya. HAM sama sekali tidak bergantung pada pengakuan negara terhadap masyarakatnya.

    Dalam dunia internasional, HAM diberdakan menjadi beberapa kelompok yang bersifat kolektif maupun individual. Berikut ini adalah pengelompokan Hak Asasi Manusia berdasarkan pengakuan secara internasional.

    1. Hak sipil dan politik; hak yang dimaksud di sini adalah:
    • Hak setiap manusia untuk menentukan nasib hidupnya masing-masing dengan tidak adanya intervensi dari negara kecuali dalam hal penguasaan.
    • Hak untuk hidup nyaman, aman, dan tenteram dengan adanya jaminan dari pemimipin negara terhadap warga negaranya.
    • Hak untuk tidak dihukum mati; karena pada masa sebelum adanya undang-undang tentang HAM banyak pemimpin sewenang-wenang membunuh orang lain tanpa hukum yang jelas.
    • Hak untuk tidak disiksa.
    • Hak atas peradilan yang adil.

    2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya; hak yang dimaksud di sini adalah:
    • Hak untuk bekerja, karena setiap manusia memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
    • Hak untuk mendapat upah yang sama; maksudnya bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian upah yang sesuai kemampuan.
    • Hak atas kesehatan dan perumahan.
    3. Hak pembangunan; hak yang dimaksud di sini adalah:
    • Hak untuk mendapatkan rumah yang layak
    • Hak untuk memperoleh lingkungan yang sehat
    • Hak untuk mendapat layanan kesehatan yang layak
     

    ads

ads

Share This Page