Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pajak!

Discussion in 'Ekonomi' started by harits ekoprastyo, Mar 20, 2016.

ads

  1. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pajak! ?

    Jenis pajak dapat digolongkan menurut golongan, menurut kewenangan memungut, dan menurut sifatnya.
    • Menurut Golongannya
    Menurut golongannya, pajak dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung.
    1. Pajak Langsung ialah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dan ditanggung sendiri oleh wajib pajak, tidak boleh dialihkan kepada orang lain. Contoh : pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
    2. Pajak Tidak Langsung ialah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dan dapat dialihkan kepada orang lain. Contoh : pajak penjualan, pajak impor dan ekspor, pajak pertambahan nilai, dan cukai.
    • Menurut Kewenangan Memungutnya
    Menurut kewenangan memungutnya, pajak dapat dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.
    1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak), yang pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Termasuk pajak pusat adalah PPh, PPn, PBB, dan bea materai.
    2. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan berlaku. Contoh pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, dan pajak tontonan.
    • Menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, pajak dibedakan menjadi pajak yang bersifat perorangan dan bersifat kebendaan.
    1. Pajak yang bersifat perorangan (pajak subjektif) adalah pajak yang dalam pelaksanaannya memperhatikan keadaan atau kemampuan pribadi wajib pajak, misalnya pajak penghasilan.
    2. Pajak yang bersifat kebendaan (pajak objektif) adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan keadaan atau kemampuan wajib pajak, misalnya : pajak tontonan, pajak menginap di hotel, dan pajak makan di restoran.
     

    ads

ads

Share This Page