Sebutkan dan jelaskan apa saja landasan hukum pers Indonesia?

Discussion in 'PPkn' started by harits ekoprastyo, Mar 21, 2016.

ads

  1. Sebutkan dan jelaskan apa saja landasan hukum pers Indonesia? ?

    1. Pasal 28 UUD 1945. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    2. Pasal 28F UUD 1945. "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    3. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih rincinya lagi terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut.
      1. (20) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
      2. (21) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    4. Undang-Undang No. 38 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia.
    5. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ayat 1 tentang Pers.
      1. Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
      2. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
     

    ads

ads

Share This Page