Sebutkan dan jelaskan ahli waris dzawil furudh dan ashabah!

Discussion in 'Islam' started by harits ekoprastyo, Mar 22, 2016.

ads

  1. Sebutkan dan jelaskan ahli waris dzawil furudh dan ashabah! ?

    Ahli waris dzawil furudh ialah ahli waris yang perolehan bagian hartanya telah dutentukan oleh syara'. Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudh adalah sebagai berikut :
    1. Yang mendapat bagian setengah (1/2)
      1. Anak perempuan tunggal, jika tidak ada anak dan cucu laki-laki.
      2. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, jika tidak ada anak dan cucu laki-laki.
      3. Saudara perempuan sekandung, jika tidak ada anak.
      4. Saudara perempuan tunggal sebapak, jika tidak ada anak.
      5. Suami, jika tidak ada anak atau cucu.
    2. Yang mendapat bagian sepertiga (1/3)
      1. Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempaun.
      2. Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua.
    3. Yang mendapat bagian seperempat (1/4)
      1. Suami, jika ada anak atau cucu.
      2. Istri, jika tidak ada anak atau cucu.
    4. Yang mendapat bagian seperenam (1/6)
      1. Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki.
      2. Ayah, jika bersama anak/cucu.
      3. Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
      4. Nenek, jika tidak ada ibu.
      5. Saudara seibu, jika tidak ada anak.
    5. Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8)
      1. Istri, jika ada anak atau cucu.
    6. Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3)
      1. Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
      2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
      3. Dua saudara perempuan sekandung/lebih, jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.
      4. Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.
    Ahli waris Ashabah, yaitu ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya, mungkin mendapat sisa, mungkin mendapat semua harta, bahkan mungkin tidak mendapat sama sekali. Ashabah yang berhak menerima semua harta atau semua sisa mempunyai urutan sebagai berikut :
    1. Anak laki-laki.
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
    3. Bapak.
    4. Kakek (datuk) dari pihak bapak dan terus ke atas.
    5. Saudara laki-laki sekandung.
    6. Saudara laki-laki sebapak.
    7. Anak saudara laki-laki sekandung.
    8. Anak saudara laki-laki sebapak.
    9. Paman yang sekandung dengan bapak.
    10. Paman yang sebapak dengan bapak.
    11. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak.
    12. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.
    Disamping itu, ada ahli waris yang dapat menjadi ashabah bighairi, antara lain :
    1. Anak perempuan yang bersama-sama dengan anak laki-laki dapat menjadi ashabah dengan pembagian anak perempuan 1 bagian dan laki-laki 2 bagian.
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dapat menarik saudaranya perempuan menjadi ashabah.
    3. Saudara laki-laki sekandung dapat menarik saudara perempuannya yang sekandung.
    4. Saudara laki-laki sebapak dapat menarik saudaranya perempuan menjadi ashabah.
     

    ads

ads

Share This Page