Mengapa perbuatan mengambil suap dan memberinya termasuk perbuatan yang haram? ? Memberikan suap kepada hakim tatkala beperkara dengan orang lain, agar dia membatalkan suatu kebenaran atau memberlakukan kebatilan merupakan suatu tindakan kejahatan dan termasuk perbuatan haram. Sebab hal ini akan memicu penyelewengan dalam hukum dan tindakan zalim terhadap pihak yang benar dan menyebarkan kerusakan. Namun jika untuk mencapai kebenaran atau menepis kezaliman hanya mungkin dilakukan dengan jalan suap, maka tidak masuk dalam ancaman Allah ini.