Mengapa diperlukan suatu hukum di dalam masyarakat? ? Dalam masyarakat ada beberapa norma atau kaidah lain yang berlaku, yaitu kaidah agama/kepercayaan, kaidah kesusilaan, dan kaidah sopan santu. Meskipun begitu, dalam masyarakat, tetap diperlukan (kaidah) hukum yang berfungsi mengatur kepentingan, baik yang sudah diatur ataupun yang belum diatur oleh tiga norma lainnya, dengan alasan: Masih banyak kepentingan yang belum diatur oleh ketiga kaidah lainnya. Hukuman atau sanksi yang diberikan dirasa belum terlalu mengikat atau memberatkan, khususnya norma agam dimana sanksinya diperoleh setelah manusia sudah meninggal.