Mengapa Belanda menentang Hukum Tawan Karang

Discussion in 'Sejarah' started by Intan Nur Fadliilah, Mar 18, 2016.

ads

  1. Mengapa Belanda menentang Hukum Tawan Karang ?

    Hukum Tawan Karang atau yang dikenal juga sebagai Taban Karang merupakan salah satu hukum adat yang memberikan hak istimewa pada raja-raja Bali di masa lalu untuk melakukan perampasan dan penyitaan kapal-kapal asing serta muatannya yang berada di wilayah kekuasaan Bali. Pihak Belanda yang pada saat itu berada di daerah Bali kemudian menentang adanya hukum tersebut, karena beberapa kapal milik Belanda terjerat hukum tersebut dan mengakibatkan kapal-kapal serta muatannya disita oleh Raja Buleleng (Bali). Hal ini tentunya merugikan pihak Belanda karena dianggap mampu mengurangi kekuatan Belanda, sehingga membuat pihak Belanda marah dan menentang hukum tersebut dengan cara melakukan penyerangan terhadap Bali pada tahun 1846, 1848 dan 1849 dengan tujuan menundukan raja-raja Bali terhadap Belanda.
     

    ads

ads

Share This Page