Jelaskan tiga bentuk pelanggaran HAM berat

Discussion in 'Hukum' started by Intan Nur Fadliilah, Feb 18, 2016.

ads

  1. Jelaskan tiga bentuk pelanggaran HAM berat ?

    Menurut Statuta Roma, sebagai payung hukum yang mengatur pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM berat merupakan tindak kejahatan paling serius yang menjadi pusat perhatian bagi masyarakat dunia. Di Indonesia sendiri, pelanggaran HAM berat juga diatur dan dijelaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam pasal 104 ayat (1), dimana bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang berat adalah sebagai berikut:
    1. Genosida merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara pembunuhan massal terhadap sebagian atau keseluruhan dari suatu bangsa, meliputi etnik, suku, ras maupun agama dengan tujuan menghilangkan keberadaan mereka dari negara tersebut.
    2. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan suatu tindak kejahatan yang dipercaya sebagai bagian dari serangan besar yang meluas dan sistematis yang dilakukan untuk menyerang penduduk sipil atau masyarakat, seperti misalnya pembunuhan, pengeboman, pemerkosaan, penyiksaan secara fisik maupun mental, dan lain-lain.
    3. Kejahatan perang merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan untuk menyerang masyarakat atau sesuatu tertentu yang berada dalam lindungan undang-undang yang berlaku, seperti misalnya pembunuhan terencana, perbudakan maupun penyiksaan yang tidak manusiawi, dan sebagainya
    4. Agresi merupakan tindak kejahatan yang dilakukan terhadap manusia atau makhluk hidup lainnya dengan cara menyakitinya baik secara fisik maupun mental sebagai wujud pelampiasan akan hal tertentu.
     

    ads

ads

Share This Page