Jelaskan pengertian hak cipta atas kekayaan intelektual

Discussion in 'Bahasa Indonesia' started by Giovani Malinda, Apr 12, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan pengertian hak cipta atas kekayaan intelektual ?

    Setiap manusia memiliki kemampuan intelektual yang berbeda-beda, serta memiliki hak untuk menjaga karya intelektualnya tersebut dalam bentuk penerapan apapun. Hak cipta merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan hak milik suatu gagasan atau ide yang tertuang dalam sebuah buku yang mencakup semua pengertian dan isinya. Hak Kekayaan Intelektual tersebut diatur dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

    Hak cipta bukan sesuatu yang dianggap remeh, karena ide-ide yang datang tidak dapat ditukar dengan harga yang murah. Negara patut memberikan jaminan kepada semua orang yang mendesain, menciptakan, atau menghasilkan kreativitas tanpa diganggu atau dicuri oleh orang lain yang tidak bertanggungjawab. Semua orang perlu memiliki orisinalitas, antara lain kekayaan intelektualnya agar tidak sembarangan direndahkan dan diabaikan oleh orang lain.
     

    ads

ads

Share This Page