Jelaskan pembagian hukum berdasarkan wujudnya

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 6, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Jelaskan pembagian hukum berdasarkan wujudnya ?

    Hukum berdasarkan wujudnya dibagi kedalam 2 kelompok, yaitu :

    Hukum objektif
    Objektif merupakan suatu sifat yang nyata. Maksud dari hukum objektif ini adalah hukum yang didalamnya mengatur suatu hubungan antar individu atau orang-orang. Hukum ini bersifat umum.hukum ini tidak memandang golongan atau kasta tertentu. Hukum ini murni diterapkan di negara Indonesia untuk semua orang. Semua orang ayng hidup di negara tersebut harus dan wajib untuk mematuhi hukum tersebut. Hukum ini dilandaskan pada kenyataan-kenyataan tindak kejahatan. Dan untuk sanksinya telah diatur didalam undang-undang. Dan sanksinya pun sangat tegas

    Hukum Subjektif
    Ini merupakan suatu hukum yang muncul atau lahir dari sebuah hukum yang disebut hukum objektif. Hukum ini merupakan turunan dari hukum objektif. Hukum ini bersifat pribadi atau yang mengenai hak dari masing-masing individu. Hukum ini mengikat dan mengatur satu atau lebih dari dua orang. Oleh Karen aitu hukum subjektif ini sering disebut sebagai hukum hak.
     

    ads

ads

Share This Page