Jelaskan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya

Discussion in 'PPkn' started by Prima Marvey, Sep 5, 2016.

ads

  1. Prima Marvey

    Prima Marvey Member

    Jelaskan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya ?

    Berdasarkan waktu dari berlakunya, hukum ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

    Ius Constitutum
    Ius constitutum ini disebut juga dengan hukum positif. Hukum ius constitutum ini merupakan suatu hukum yang berlaku pada saat sekarang ini. Hukum jenis ini adalah hukum yang yang sedang berlaku yang hidup pada masyarakat dalam suatu daerag tertentu. Sebagai contoh adalah yaitu mengenai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Th 2006. Didalam undang-undang ini menjelaskan mengenai kewarganegaraan warganegara didalam suatu negara Republik Indonesia

    Ius Constituendum
    Ius constitutum ini disebut juga dengan hukum negatif. Hukum ius constituendum ini sebenarnya merupakan hukum pengharapan. Hukum ini saat ini belum berlaku disuatu daerah tertentu. Hukum ius constituendum merupakan sebuah hukum yang diharapkan atau yang dinantikan akan bwrlaku di suatu daerah tertentu. Misalnya saja pembentukan Undang-undang baru pasal sekian. Ini adalah Rancangan undang-undang yang merupakan lahirnya cikal bakal hukum baru.
     

    ads

ads

Share This Page