Jelaskan makna alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Apr 19, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan makna alinea keempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia ?

    Di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, terdapat beberapa konsep atau makna yang perlu ditekankan yaitu tujuan-tujuan dan rumusan berdirinya negara Indonesia. Tujuan Indonesia antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan, dan melaksanakan ketertiban dunia. Negara Indonesia tidak ingin hanya merdeka dalam waktu yang sementara, tetapi berkepanjangan dalam ikatan internasional juga.

    Tujuan negara Indonesia bukanlah untuk semata-mata membanggakan diri di mata dunia, melainkan untuk mensejahterakan masyarakatnya, terutama dalam hal kecerdasan bangsa. Pemerintah Indonesia perlu mengatur kehidupan negara agar sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Dan dasar negara yang terdiri dari lima bulir itu kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
     

    ads

ads

Share This Page