Jelaskan dasar hukum kewarganegaraan Indonesia

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Jan 22, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan dasar hukum kewarganegaraan Indonesia ?

    Kewarganegaraan berkaitan dengan identitas nasional suatu individu di dalam bangsanya. Sebelum mencapai kemerdekaannya, Indonesia telah melewati berbagai rintangan berat melalui pencapaian-pencapaian para pemuda Indonesia yang rela berkorban demi bangsa dan negara. Untuk menghargai pencapaian para pejuang itulah akhirnya dibuat hukum negara yang berlandaskan rasa nasionalis dan kekuatan pancasila.

    Hukum kewarganegaraan, dilandasi oleh sikap nasionalisme yang menjadi dasar dari maksud pembuatannya. Apabila seorang individu tinggal dalam suatu negara, bagaimana pandangannya terhadap negara itu, dan apakah individu itu hendak berpartisipasi.

    Berikut ini akan dijelaskan berbagai dasar hukum kewarganegaraan Indonesia yang perlu diperhatikan oleh kita sebagai warga negara yang baik.
    • Pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua dan keempat, yang mencantumkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia setelah merebut kemerdekaannya.
    • Pasal 27 ayat 1 mengenai kesamaan kedudukan semua warga negara di mata hukum.
    • Pasal 27 ayat 3 tentang hak dan kewajiban seluruh warga negara untuk berupaya membela negaranya.
    • Pasal 30 ayat 1 tentang hak dan kewajiban seluruh warga negara untuk berupaya dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
    • Pasal 31 ayat 1 tentang hak seluruh warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai demi memajukan kesejahteraan bangsa.
    Sebagai kesimpulan, sebaiknya sebagai manusia berlandaskan hukum kita hanya mengabdi pada satu negara saja dan memiliki satu kewarganegaraan. Hal ini juga akan bermanfaat bagi Anda karena negara bisa memberikan perlindungan hukum atau keamanan dari gangguan dari dunia uar terhadap masyarakatnya.
     

    ads

ads

Share This Page