Jelaskan Cara Penyusunan APBD

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Feb 4, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Jelaskan Cara Penyusunan APBD ?

    APBD merupakan sebuah rancangan keuangan daerah yang setiap tahun dibuat dan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD sendiri berisi tentang anggaran pendapatan serta belanja daerah. Sama seperti APBN, rencana APBD yang telah dibuat pada tiap tahunnya oleh pemerintah daerah kemudian diajukan pada DPRD untuk dibahas dan disahkan sebagai peraturan daerah. Pembuatan APBD sendiri, digunakan sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yangberperan dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. Adanya APBD menghindari terjadinya penyelewengan, kesalahan serta pemborosan yang tidak perlu terjadi.

    APBD disusun melalui beberapa tahapan yaitu:
    • Pemerintah daerah menyusun RAPBD
    • Pemerintah daerah mengajukan RAPBD Yang telah dibuat pada DPRD untuk dibahas dengan pemerintah daerah. Sebagai pihak yang mewakili, pemerintah daerah akan mengajukan tim anggaran eksekutif sedangkan pada pihak DPRD ada panitia anggaran yang mana anggotanya berasal dari tiap fraksi
    • Jika RAPDB telah disetujui oleh DPRD, maka APBD sudah bisa dilaksanakan.
    APBD memiliki banyak sekali fungsi mulai dari fungsi otorasi yaitu sebagai pedoman untuk menjalankan pedapatan sekaligus belanja daerah dalam satu tahun. Fungsi perencanaan yaitu sebagai pedoman pemerintah daerah untuk menyusun rencana penyelenggaraan pada tahun tersebut. Fungsi pengawasan yaitu sebagai pedoman pengawasan oleh DPRD, BPK serta instansi terkait. serta fungsi alokasi untuk mengetahui sumber pendapatan serta alokasi belanja yang harus dilaksanakan serta fungsi distribusi yaitu penyesuaian pembelanjaan dengan kondisi pada tiap daerah dengan cara mempertimbangkan asas kepatutan serta asas keadilan
     

    ads

ads

Share This Page