Jelaskan bunyi KUHD pasal 6

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, May 1, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan bunyi KUHD pasal 6 ?

    KUHD pasal 6 adalah hukum perdata yang mengatur berbagai hal tentang perusahaan yang dibangun oleh individu atau sekelompok pihak tertentu. KUHD ini memiliki 3 prinsip utama dalam hukum utamanya yang berbunyi bahwa:
    1. Setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib menyelenggarakan catatan menurut syarat perusahaannya mengenai keadaan harta dan semua tentang perusahaannya.
    2. Dalam enam bulan pertama pengusaha wajib membuat catatan untuk membuat neraca yang diatur sesuai dengan syarat perusahaan yang telah ditandatangani sebelumnya.
    3. Selama tiga puluh tahun pengusaha wajib menyimpan buku dan surat tersebut dalam alinea pertama beserta neraca dan selama sepuluh tahun surat, hasil telegram, dan salinannya perlu disimpan.
     

    ads

ads

Share This Page