Jelaskan bagian bagian konstitusi negara secara umum

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, May 5, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan bagian bagian konstitusi negara secara umum ?

    BAGIAN AWAL KONSTITUSI
    1. Dasar Filsafat Negara. Pada bagian konstitusi pertama ini memuat tentang Pancasila. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang memiliki fungsi utama sebagai pedoman hdup masyarakat dan dasar dari segala peraturan dan kebijakan yang akan dibuat dalam pemerintahan. Tidak ada lembaga atau pihak apapun yang dapat menentang ideologi pancasila dalam pembentukan peraturan hidup bermasyarakat.
    2. Dasar pertimbangan suatu Undang-Undang Dasar. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat atau mampu dilakukan secara efisien dan efektif di masyarakat karena telah mendapat sokongan yang baik sejak tahap penyusunannya.
    3. Asas dan tujuan negara. Dengan mendirikan negara yang sah, dan pengakuan dari organisasi pemerintahan internasional, maka Indonesia merasakan ketenteraman atas pengakuan tersebut, meskipun masih berkembang untuk menjadi negara yang berdaulat penuh. Tujuan negara Indonesia adalah untuk mendapatkan kemerdekaan seutuhnya dan pengakuan dari internasional.
    BAGIAN ISI KONSTITUSI
    1. Sifat, bentuk negara, dan pemerintahan. Sifat negara Indonesia yang demokratis dan bentuk negara presidensiil dijelaskan dalam isi konstitusi, serta bentuk pemerintahannya yang demokratis Pancasila.
    2. Identitas negara. Identitas negara yang tertulis dalam bagian isi konstitusi antara lain tentang bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara. Bahasa Indonesia, bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan lambang negara Pancasila.
    3. Jaminan Hak Asasi. Menurut Pancasila, Hak Asasi Manusia dipandang sebagai anugerah Tuhan yang paling mulia diberikan kepada setiap manusia untuk dijaga dan dihargai oleh semua orang. HAM tidak hanya berdasarkan pada kebebasan, menurut Pancasila HAM tersebut juga berlandaskan dengan kewajiban dasar yang melekat.
    Konstitusi negara Indonesia adalah UUD 1945. Pembentukan perundang-undangan selalu berlandaskan dengan ideologi yang dianut oleh suatu negara. Misalnya, di Indonesia menganut ideologi demokrasi pancasila, maka seluruh peraturan perundang-undangan adalah perwujudan dari bentuk ideologi bangsa yang mencakup nilai religius, kekeluargaan, keselarasan, kerakyatan, dan keadilan. Semua peraturan perundangan menjunjung tinggi kedaulatan Tuhan serta keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat, dengan menjamin hak asasi masing-masing anggota masyarakat yang tinggal di dalam negara republik Indonesia.
     

    ads

ads

Share This Page