Jelaskan Akibat Apabila Tidak Ada UUD bagi Warga Negara

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Jan 8, 2016.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Jelaskan Akibat Apabila Tidak Ada UUD bagi Warga Negara ?

    Undang-undang Dasar (UUD) secara umum diartikan sebagai norma sistem kehidupan politik dan hukum pembentukan pada suatu negara. UUD menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar pembentukan peraturan yang lainnya. Pembentukan UUD memiliki tujuan sebagai berikut:
    • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang.
    • Melindungi HAM.
    • Pedoman penyelenggaraan negara.
    UUD dalam pembentukannya memiliki beberapa nilai yang terkandung, di antaranya:
    • Bernilai normatif, maksudnya ialah suatu UUD yang resmi diterima oleh bangsa dan bagi mereka UUD tidak hanya berlaku bagi hukum legal, melainkan juga berlaku dalam masyarakat secara nyata (berlaku efektif serta dilaksanakan secara murni dan konsekuen).
    • Bernilai nominal, maksudnya ialah UUD sesuai dengan hukum yang berlaku namun tidak sempurna. Ketidaksempurnaan yang dimaksud ialah sluruh pasal-pasal yang ada dalam UUD tidak berlaku di seluruh wilayah negara tersebut.
    • Bernilai semantik, maksudnya ialah UUD yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa. Dalam kekuasaannya, penguasa menggunakan UUD sebagai sarana untuk melaksanakan sistem kekuasaan politiknya.
    Di Indonesia, UUD yang berlaku adalah UUD 1945. Menilik dari beberapa nilai yang ada di atas, maka UUD 1945 memiliki nilai normatif. Selain itu, UUD 1945 juga berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum yang berlaku, di samping juga memiliki fungsi seperti yang telah dijabarkan di atas.

    Lalu bagaimana jika dalam suatu bangsa tidak memiliki UUD? Apa akibatnya bagi warga negara? UUD merupakan jaminan terhadap sebuah negara yang berdaulat. UUD mengandung asas untuk membentuk sebuah hukum, mengatur dan melindungi HAM, juga membatasi kekuasaan penguasa agar tidak memimpin secara sewenang-wenang. Maka, jika tidak UUD dalam sebuah negara, warga tidak akan memiliki rasa aman bagi dirinya. Warga negara akan merasa was-was karena haknya sebagai manusia tidak terjamin, penguasa juga bebas melakukan sistem pemerintahan sesuai kehendaknya, juga dalam penyelenggaraan negara tidak ada dasar yang jelas. Hukum yang dibentuk tidak memiliki acuan. Maka tidak ada rasa aman bagi warga negara.
     

    ads

ads

Share This Page