Jelaskan agenda sidang kedua BPUPKI

Discussion in 'Sejarah' started by Giovani Malinda, Jan 14, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Jelaskan agenda sidang kedua BPUPKI ?

    BPUPKI dibubarkan oleh Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945 karena dianggap mengancam keberadaan negara Jepang karena Indonesia tidak ingin melibatkan pendudukan Jepang sama sekali untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Kejadian ini diberlakukan setelah sidang kedua dalam BPUPKI.

    Rumusan dasar negara untuk Indonesia belum terbentuk selama sidang pertama BPUPKI, karena itulah BPUPKI melakukan sidang yang kedua dan membentuk panitia sembilan untuk menampung aspirasi masyarakat untuk membentuk dasar negara Indonesia merdeka. Berikut ini hal-hal yang dibentuk selama masa persidangan BPUPKI yang kedua.
    • Membuat naskah Piagam Jakarta; naskah ini dibentuk oleh kesembilan panitia yang nantinya menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar. Dalam naskah ini juga dijelaskan suatu penegasan bahwa proklamasi Indonesia adalah tanda bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
    • Membuat rancangan dasar negara; rancangan ini meliputi kelima sila dalam pancasila, namun nantinya akan ada revisi mengenai sila pertama. Sebelumnya sila pertama menyatakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia untuk menjalankan syariat Islam.
    • Membagi wilayah negara; sidang kedua ini membahas tentang wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi untuk menghapus jejak Hindia-Belanda. Kedelapan provinsi ini meliputi provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan Papua Barat.
    • Membentuk konsep negara; konsep-konsep yang dibentuk di sini antara lain bentuk negara Indonesia yakni negara kesatuan, pemerintahan Indonesia yakni republik, bendera nasional Indonesia yakni merah putih, dan bahasa nasional Indonesia yakni Bahasa Indonesia.
     

    ads

ads

Share This Page