Bagaimana hukumnya berbuat buruk kepada tetangga menurut syari'at Islam? ? Ada beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan tentang adab bertetangga, salah satunya adalah Q.S. An-Nisa': 36. Menyakiti atau berbuat buruk terhadap tetangga termasuk perbuatan yang diharamkan, karena begitu besarnya hak tetangga. Gambaran menyakiti tetangga ini sangat beragam di antaranya melarangnya untuk menancapkan sepotong bambu di tembok yang berdempetan, meninggikan bangunan melebihi tetangga sehingga menghalangi sinar matahari atau aliran udara, tanpa seijinnya, menyakitinya dengan suara-suara yang mengagetkan khususnya pada jam-jam istirahat, dan lain sebagainya. Bertambah besar lagi dosanya bila membuat pelanggaran atas hak tetangga dan dosanya, ketika menggunakan kesempatan kepergian tetangganya pada waktu malam untuk memasuki rumahnya, dan membuat kerusakan.