Bagaimana hukum menyemir rambut dengan warna hitam menurut syari'at islam? ? Menurut hadits nabi, tindakan menyemir rambut dengan warna hitam hukumnya haram. Banyak orang melakukan tindakan ini ketika mulai tampak uban di kepalanya. Perbuatan ini dilarang sebab dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, seperti penipuan, pengelabuan terhadap makhluk Allah karena mengesankan suatu keadaan yang bukan keadaan sebenarnya. Hukum yang berlaku baik bagi wanita maupun pria. Tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam, namun boleh menyemir dengan warna lain selain hitam.