Apa yang harus diperhatikan sebelum voting dilakukan

Discussion in 'PPkn' started by Giovani Malinda, Apr 25, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Apa yang harus diperhatikan sebelum voting dilakukan ?

    1. Voting akan ditempuh setelah musyawarah untuk mufakat dalam suatu pertemuan yang sah dan demokratis sudah dilaksanakan dan dianggap tidak menemukan jalan tengah yang terbaik.
    2. Voting dilakukan hanya karena adanya kemustahilan menempuh musyawarah untuk mufakat lagi, yaitu ketidakpastian keputusan. Ketidakmungkinan ini bisa saja disebabkan oleh munculnya banyaknya pendapat yang saling bertentangan. Pertentangan inilah yang akan mencegah pencapaian kata mufakat.
    3. Voting harus dilakukan karena adanya kejadian sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil saat itu juga.
    4. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada masuk akal (logis) bagi setiap pihak yang ada.
    5. Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum yang telah menjadi standar.
    6. Voting dianggap sah sebagai keputusan apabila separuh lebih peserta yang hadir telah menyetujuinya.
     

    ads

ads

Share This Page