Apa yang dimaksud joint venture ?

Discussion in 'Ekonomi' started by guru lia, Sep 26, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Apa yang dimaksud joint venture ? ?

    Joint venture merupakan salah satu kerjasama dalam bidang bisnis yang melibatkan dua perusahan yang berdeda negara dalam jangka waktu tertentu. biasanya perjanjian kerja sama ini berkahir ketika tujuan dan perkajan yang dihendaki telah selesai, umur joint venture ini biasanya lebih panjang dari pada persekutuan firma (cv) yang memiliki umur yang pendek.

    Joint venture ini memiliki dua jenis yaitu:
    • Joint Venture domestic.
    • Joint Venture internasioanal.

    Joint venture ini diatur dalam:
    • Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
    • PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
    • PP Nomor 17 Tahun 1992 jo. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing.
     

    ads

ads

Share This Page