Apa yang dimaksud dengan yurisprudensi ? ? Yurisprudensi berasal dari kata latin ''Yuris Prudential” memiliki arti ilmu hukum. yurisprudensi merupakan sebuah hukum yang dibuat oleh hakim yang sudah digunakan dala sebuah kasus lalu putusan itu digunakan kembali oleh hakim lain dalam menangani kasus yang sama dan digunakan sebagai dasar hukumnya.