Apa yang dimaksud dengan Adat Istiadat ?

Discussion in 'PPkn' started by gurumonica, Dec 20, 2015.

ads

  1. gurumonica

    gurumonica Administrator Staff Member

    Apa yang dimaksud dengan Adat Istiadat ? ?

    Berikut ini ada beberapa pengertian Adat Istiadat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:

    “Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat.”

    Apabila kita simpulkan, adat istiadat adalah pranata kelakuan yang dilakukan secara turun-temurun dan bersifat mengikat masyarakatnya. Semua ketetapan yang ada pada adat istiadat bersifat tidak akan pernah berubah. Sesuatu yang sudah menjadi adat istiadat adalah suatu kebiasaan yang sudah diyakini masyarakat sebagai suatu sebab semua kehidupan ini terjadi, serta memiliki nilai-nilai esensial untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

    Adat istiadat memuat beberapa unsur seperti norma, sistem hukum, kebudayaan, dan aturan khusus yang harus dilakukan sebagai masyarakat suatu daerah. Contohnya, sebagai orang Batak, maka masyarakat harus bisa menyanyikan lagu berbahasa Batak.

    Adat istiadat dibagi menjadi dua, adat tertulis dan tidak tertulis. Contoh adat tertulis seperti peraturan persekutuan atau dokumen pengesahan raja. Sedangkan contoh adat tidak tertulis adalah:
    • Cerita rakyat (folklore)
    • Nyanyian daerah
    • Peraturan tidak tertulis
    • Kebiasaan menjalani aktivitas
    • Tarian daerah
    • Upacara adat
    Sementara itu, dalam pembagian unsur sosial, adat istiadat (custom) tidak memiliki sanksi seperti pada norma hukum (law) seperti dipenjara atau didenda. Orang-orang yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan hujatan dari masyarakat sekitarnya. Berikut adalah contoh sanksi bagi para pelanggar adat istiadat:
    • Dikucilkan
    • Dijauhi
    • Diperbincangkan atau dipermalukan di depan umum

    Namun adat istiadat dapat melebur atau bersatu dengan kehidupan modern. Apabila masyarakat modern menganggap suatu adat istiadat sudah kuno dan tidak membangun, maka adat tersebut akan ditinggalkan. Tetapi ada juga sebagian adat yang masih tetap disatukan dengan kehidupan modern. Contohnya seperti adat pernikahan daerah yang menggunakan kebaya, adat pernikahan Jawa yang harus sungkem dengan orangtua, adat menyalami orang yang lebih tua, dan sebagainya.

    Sebagai warga negara Indonesia, kita perlu sekali memilah adat istiadat yang masih dapat dilestarikan sebagai seni dan prestasi dalam negara kita. Adat istiadat berbau budaya-lah yang biasanya masih dapat dijaga tanpa harus meninggalkan kehidupan modern. Dan sudah saatnya bagi kita untuk melestarikan budaya dari daerah-daerah di Indonesia.
     

    ads

ads

Share This Page