Apa unsur-unsur berdirinya negara?

Discussion in 'PPkn' started by bundanyafathan, Nov 29, 2016.

ads

  1. Apa unsur-unsur berdirinya negara? ?

    Unsur-unsur berdirinya negara di antaranya unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
    Unsur Konstitutif
    Adalah unsur yang harus ada pada saat negara didirikan, karena suatu negara akan kesulitan dalam menjalankan pemerintahannya jika masih memiliki masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya.
    1. Memiliki rakyat, Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orangyang berdomisili secara tetap dalam wilayahsuatu negara untuk jangka waktu yang lama. Sedangkan yang dimaksud bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu negara tetapi tidak bermaksud untuk bertempat tinggal atau berdomisili diwilayah negara tersebut.
    2. Memiliki wilayah, Wilaya meliputi darat, laut dan udara. Wilayah yang dimiliki oleh suatu negara akan menunjukkan batas-batas di mana suatu negara dapat meletakkan kedaulatannya. Wilayah juga merupakan unsur penting yang harus dimiliki oleh sebuah negara. Karena rakyat tidak dapat mendirikan suatu negara bila tidak memiliki wilayah.
    3. Memiliki pemerintah yang berdaulat, Penerintah adalah lembaga yang berhak membuat dan melaksanakan peraturan demi ketertiban masyarakat. Pemerintah berdaulat berarti lembaga tersebut diakui oleh masyarakat, memiliki wewenang penuh dan mampu menegakkan hukum di negara tersebut.
    Unsur Deklaratif
    Adalah pengakuan dari negara lain. Suatu negara juga membutuhkan negara lain. Apabila suatu negara tidak diakui oleh negara-negara lainnya, maka negara tersebut akan terisolasi dari pergaulan masyarakat dunia. Pengakuan dari negara lainnya memudahkan negara tersebut menjalin hubungan diplomatik demi keuntungan kedua belah pihak. Unsur deklaratif sifatnya melengkapi unsur konstitutif, unsur ini tidak mutlak ada pada saat negara didirikan, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenuhi setelah negara berdiri.
     

    ads

ads

Share This Page