Apa saja yang dilakukan sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris?

Discussion in 'Islam' started by harits ekoprastyo, Mar 22, 2016.

ads

  1. Apa saja yang dilakukan sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris? ?

    Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit, dan sebagainya.
    2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan, dan lain-lainnya.
    3. Diambil untuk zakat, sekiranya harta tersebut belum dizakati.
    4. Diambil untuk membayar utang, nadzar, sewa, dan lain-lain.
    5. Diambil untuk wasiat apabila ada, dengan catatan tidak lebih dari 1/3 dari harta.
    Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan si mayat dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al Qur'an disebut dengan "Furudul Muqaddarah", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3, dan sisa (ashabah).
     

    ads

ads

Share This Page