Apa saja yang dilakukan sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris? ? Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut : Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit, dan sebagainya. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan, dan lain-lainnya. Diambil untuk zakat, sekiranya harta tersebut belum dizakati. Diambil untuk membayar utang, nadzar, sewa, dan lain-lain. Diambil untuk wasiat apabila ada, dengan catatan tidak lebih dari 1/3 dari harta. Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan si mayat dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al Qur'an disebut dengan "Furudul Muqaddarah", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3, dan sisa (ashabah).