Sebutkan syarat suatu kediaman dapat menjadi titik taut hukum perdata internasional!

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, May 3, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Sebutkan syarat suatu kediaman dapat menjadi titik taut hukum perdata internasional! ?

    Syarat-syarat suatu tempat kediaman seseorang dapat menjadi titik taut hukum perdata internasional adalah:
    1. Yang bersangkutan sehari-harinya dianggap mempunyai kediaman di tempat atau negara tersebut.
    2. Yang bersangkutan mempunyai rumah kediaman dengan hak milik menurut hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
    3. Yang bersangkutan sehari-harinya bekerja di negara tersebut.
    4. Tempat kediaman yang bersangkutan secara de facto (kenyataan/fakta) dianggap sebagai residen dan secara de jure tidak mengubah domisili dan kewarganegaraannya.
     

    ads

ads

Share This Page