Sebutkan syarat suatu kediaman dapat menjadi titik taut hukum perdata internasional! ? Syarat-syarat suatu tempat kediaman seseorang dapat menjadi titik taut hukum perdata internasional adalah: Yang bersangkutan sehari-harinya dianggap mempunyai kediaman di tempat atau negara tersebut. Yang bersangkutan mempunyai rumah kediaman dengan hak milik menurut hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Yang bersangkutan sehari-harinya bekerja di negara tersebut. Tempat kediaman yang bersangkutan secara de facto (kenyataan/fakta) dianggap sebagai residen dan secara de jure tidak mengubah domisili dan kewarganegaraannya.