Sebutkan dan Jelaskan Bentuk Negara Indonesia ? Negara Indonesia merupakan negara dengan bentuk kesatuan yang disebut dengan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tertuang dalam UUD pada pasal 1 yang berbunyi “ negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Bentuk negara Indonesia sebagai kesatuan diperkuat dengan adanya kesepakatan MPR dimana salah satunya adalah tidak mengubah pembukaan pada UUD 1945 serta mempertahankan NKRI sebagai bentuk negara Indonesia. Untuk bentuk pemerintahannya sendiri, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang akan menduduki masa jabatannya selama 5 tahun. Pergantian presiden di Indonesia dilalukan melalui pemilihan umum atau pemilu dimana semua kalangan rakyat akan berpatisipasi pada acara besar ini. Selain pergantian melalui pemilihan umum, seorang presiden dapat dijatuhkan jika presiden melakukan kejahatan konstitusi, pengkhianatan pada negara atau ketika presiden terlibat dalam tindakan kriminal. Ketika presiden diberhentikan dari jabatannya akibat kejahatan tertentu, maka wakil presidenlah yang akan menggantikan jabatannya. Sistem tersebut disebut pula dengan sistem presidensial yang dianut oleh negara-negara lain seperti Amerika Serikat, sebagian besar dari negara Amerika Tengah, serta Philipina. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial antara lain: Kepala negara dikepalai oleh presiden Kekuasaan presiden berdasarkan dari demokrasi oleh rakyat Presiden memiliki hak yang disebut dengan prerogatif Menteri-menteri bertanggung jawab hanya pada kekuasaan eksekutif Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif Kekuasaan eksekutif tidak bisa dijatuhkan oleh legislatif