Pengertian badan hukum kerahasiaan dan sumber dana bank

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Apr 17, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    Pengertian badan hukum kerahasiaan dan sumber dana bank ?

    Badan hukum adalah segala instansi yang memiliki hak kepemilikan dan kewenangan untuk dilindungi okeh hukum. Sementara yang dimaksud kerahasiaan bank adalah segala keterangan yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh bank milik nasabah. adalah Berikut ini adalah bentuk badan usaha berdasarkan badan hukum:
    1. Perseroan Terbatas; yaitu badan usaha yang emiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dari modal yang didapatkan, minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
    2. Yayasan; yaitu badan usaha yang bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
    3. Koperasi, yaitu badan usaha beranggotakan orang-seorang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip dan asas kekeluargaan.
     

    ads

ads

Share This Page