Jelaskan yang dimaksud dengan titik taut primer dalam hukum perdata internasional! ? Titik taut primer (titik pertalian primer) adalah faktor-faktor hukum atau keadaan-keadaan yang menentukan atau melahirkan hubungan internasional. Yang termasuk sebagai titik taut primer dalam hukum perdata internasional adalah: Kewarganegaraan Hubungan hukum antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan dapat menimbulkan persoalan hukum perdata internasional. Bendera kapal Bendera-bendera kapal juga dapat menimbulkan masalah hukum perdata internasional karena bendera kapal ini akan berbeda dengan orang-orang yang (mungkin) mengadakan hubungan hukum di atas kapal tersebut. Domisili Dua orang mungkin memiliki kewarganegaraan yang sama, namun karena mereka berdomisili di negara yang berbeda dapat menimbulkan hubungan hukum perdata internasional. Tempat kediaman Di samping domisili yang merupakan pengertian yuridis, tempat kediaman juga merupakan titik taut primer, dengan terpenuhinya syarat-syarat tertentu. Tempat kedudukan badan hukum Maksudnya adalah badan usaha yang berbentuk hukum yang berkedudukan di mana tanpa mengubah kewarganegaraan atau domisili dari pemiliknya. Jadi yang dapat menimbulkan hubungan hukum internasional dari badan hukum tersebut adalah "tempat kedudukan" atau "tempat kediamannya".