Jelaskan perbedaan antara perwalian dan pengampuan menurut hukum perdata!

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, Apr 29, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Jelaskan perbedaan antara perwalian dan pengampuan menurut hukum perdata! ?

    Perwalian berasal dari kata "wali" yaitu individu yang ditunjuk oleh Pengadilan atau berdasarkan wasiat dari orangtua, sebagai "pengganti orangtua" dari anak yang belum dewasa dan memerlukan bimbingan dan pemeliharaan, sedangkan orangtua kandungnya sudah tidak ada atau alasan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.
    Sedangkan Pengampuan adalah pengawasan yang dilakukan terhadap orang dewasa yang: sakit mental (misalnya gila, hilang ingatan), pemboros, memiliki hutang yang tidak mampu ia bayar minimal dari tiga kreditur (bagi pengusaha), dan orang dewasa yang sudah tidak mampu mengurus keperluan/kepentingannya sendiri.
     

    ads

ads

Share This Page