jelaskan klasifikasi badan hukum berdasarkan tujuannya

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Apr 17, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    jelaskan klasifikasi badan hukum berdasarkan tujuannya ?

    Badan hukum adalah segala bentuk instansi atau kumpulan individu yang menjadi subjek hukum dan memiliki pertanggungjawaban terhadap hukum. Berikut ini adalah klasifikasi badan hukum menurut izin pendiriannya.

    a. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, yaitu badan hukum yang memang sengaja dibentuk oleh pemerintah dalam suatu negara, diantaranya adalah badan-badan pemerintahan, yaitu Badan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, atau bank-bank yang didirikan oleh pemerintah.
    b. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa) meskipun tidak dibentuk oleh pemerintav itu sendiri, seperti,perkumpulan –perkumpulan, koperasi, perkumpulan –perkumpulan, gereja, masjid, dan organisasi-organisasi agama, dsb;
    c. Badan hukum yang diijinkan berdiri oleh pemerintag atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal, seperti PERSEROAN, yayasan, dan sebagainya.
     

    ads

ads

Share This Page