Jelaskan kewenangan kantor agen dalam kajian akuntansi?

Discussion in 'Akuntansi' started by nur amelia, Jun 20, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Jelaskan kewenangan kantor agen dalam kajian akuntansi? ?

    • Kantor Agen tidak memiliki kewenangan melaksanakan transaksi perdagangan. Penulisan akuntansi hanya dilaksankan oleh Kantor Pusat. Kantor Agen dalam melaksanakan aktivitasnya mendapatkan fasilitas - fasilitas dari Kantor Pusat. Salah satu fasilitas itu ialah sejumlah uang yang menjadi modal dasar kerja bagi Kantor Agen. Oleh sebab itu penulisan yang dilaksanakan oleh Kantor Agen itu terbatas pada pertanggung jawaban terhadap modal dasar kerja dari Kantor Pusat. Karena modal dasar kerja dari Kantor Pusat diperoleh dalam wujud uang tunai, maka pada pengaturannya semisal mengatur kas kecil dengan tata cara imprest. Keterangan - keterangan penggunaan modal dasar kerja wajib dikumpulkan oleh Kantor Agen untuk tujuan pelaporan ke Kantor Pusat dibuat berlandaskan keterangan - keterangan yang dikumpulkan itu.
     

    ads

ads

Share This Page