Jelaskan bagian-bagian hukum perdata yang termuat dalam KUH Perdata! ? Hukum perdata yang termuat dalam KUH Perdata terbagi menjadi empat bagian, yaitu: Hukum Perorangan (Persoonrecht), yang berisi tentang: aturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum, dan syarat-syarat agar ia memiliki hak-hak hukum. Hukum Keluarga (Familierecht), yang berisi tentang: pernikahan dan harta antara pasangan tersebut, hubungan yang ada dalam keluarga (hubungan orangtua-anak), perwalian, dan pengampuan. Hukum Harta Kekayaan (Vermogenrecht), yang berisi tentang: hubungan hukum yang berkaitan dengan uang. Hukum Waris (Erfrecht), yang berisi tentang: harta yang dimiliki seseorang ketika dia sudah meninggal dan tentang warisannya.