jelaskan badan hukum sebagai subyek hukum

Discussion in 'Hukum' started by Giovani Malinda, Apr 17, 2016.

ads

  1. Giovani Malinda

    Giovani Malinda Active Member

    jelaskan badan hukum sebagai subyek hukum ?

    Subjek hukum di manapun merupakan semua subjek hukum yang memiliki hak kepemilikan. Suatu perusahaan atau sekelompok individu dikatakan sebagai badan hukum, karena memiliki kepemilikan yang perlu dilindungi oleh hukum di suatu negara tempat tinggalnya. Subjek hukum juga termasuk badan hukum yang mendukung hak dan kewajiban di dalam lalu lintas hukum suatu negara. Badan hukum misalnya, memiliki kekayaan dan modal yang perlu dilindungi hukum serta memiliki kewajiban menjaga hukumnya.

    Badan hukum memiliki peran yang sama seperti manusia pada umumnya, di mana kewajiban-kewajiban timbul dan aktivitas badan hukum sama halnya seperti aktivitas manusia yang mengakibatkan peristiwa hukum. Badan hukum memiliki tanggung jawab dan harus ditindaklanjuti sebagaimana hukum menindak manusia.
     

    ads

ads

Share This Page