bagaimana kriteria pendapatan UMKM (usaha mikro, kecil,dan menengah)

Discussion in 'Ekonomi' started by aliviyakr, Jan 7, 2017.

ads

  1. aliviyakr

    aliviyakr Member

    bagaimana kriteria pendapatan UMKM (usaha mikro, kecil,dan menengah) ?

    UMKM adalah singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah. Di indonesia banyak sekali UMKM yang ada dan menawarkan berbagai produk. Lalu perusahaan atau unit kegiatan usaha yang memenuhi kriteria seperti apa sehingga dapat di katakan sebagai UMKM.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. kriteria tersebut adalah
    • Asset daari omzet yang bisa didapat
      Omzet dari Usaha Mikro yang biasa di dapat Maks. 300 Juta dan nilai asset yang dimiliki maksimal. 50 Juta.
      Omzet dari Usaha Kecil yaitu antara 300 Juta – 2,5 Miliar dan nilai asset yang ada antara 50 Juta – 500 Juta.
      Omzet dari Usaha Menengah antara 2,5 Miliar – 50 Miliardan nilai asset yang dimiliki antara 500 Juta – 10 Miliar.
     

    ads

  2. Desley Jener

    Desley Jener New Member

    UMKM saat ini di Indonesia begitu penting apalagi disupport oleh pemerintah, bahkan ada yang menjadi sponsor modal dalam membangun suatu UMKM. Contoh usaha mikro misalkan adalah reseller atau dropshiper produk fashion tertentu atau kuliner ringan. Sedangkan usaha kecil misalkan adalah dibidang fotografi seperti usaha jasa photobooth yang keuntungan laba bersihnya bisa mencapai 40-50% per bulan bahkan dalam setahun bisa menghasilkan kentungan minimal hampir 1 miliaran rupiah. Keuntungan bisnis tersebut didapat tergantung seberapa besar permintaan hasil percetakan foto dan seberapa banyak eventnya. Intinya banyak ide bisnis umkm yang dapat anda coba tergantung passion anda dan seberapa besar niat anda untuk menjalankannya.
     

ads

Share This Page