Apa yang dimaksud prinsip 5c dalam pemberian kredit ? Prinsip 5c adalah prinsip pemberian kredit oleh bank yang menilai calon nasabah dari 5 kriteria. Prinsip ini sebagai pertimbangan bank dalam menilai calon nasabah sehingga calon nasabah yang memenuhi prinsip ini dianggap sebagai nasabah ideal untuk mendapat pendanaan dari bank. Kriteria 5c yaitu Character : data tentang kepribadian nasabah, data ini digunakan untuk menilai kepribadian nasabah dan menilai apakah calon nasabah tersebut adalah orang yang jujur dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya. Capacity : capacity dapat diartikan sebagai kemamuan membayar seorang nasabah. Kriteria ini didapat dengan menilai kemampuan nasabah dalam mengelola usaha yang ada, sejarah dari usaha nasabahe tersebut. Capital : merupakan kondisi dan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh nasabah tersebut, atau kekayaan yang dimiliki perusahaan yang nasabah kelola. Data didapat dari laporan laba rugi , neraca modal, ROI, Roe dll. Collateral : sederhannanya yaitu jaminan jika nasabah memang benar-benar tidak dapat memenuhi kewajibannya. Condition : merupakan keadaan ekonomi dari seorang nasabah.