Apa yang dimaksud dengan kaidah hukum?

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, Apr 27, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Apa yang dimaksud dengan kaidah hukum? ?

    Kaidah hukum (selanjutnya akan disebut dengan hukum) adalah suatu aturan tertulis yang dibuat seusia tata cara tertentu yang telah ditetapkan, contohnya perundang-undangan suatu negara. Ciri-ciri (kaidah) hukum adalah:
    • Ditujukan kepada hal-hal yang bersifat nyata dari manusia, tanpa mempersoalkan batin manusia tersebut.
    • Ditujukan pada pelanggaran nyata yang dilakukan oleh pelaku dengan disertai bukti-bukti yang mendukung.
    • Isi hukum ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, bukan batiniah manusia.
    • Kekuasaan diberikan kepada masyarakat untuk memberi sanksi, yang diwakili lembaga peradilan.
    • Selain terdapat kewajiban, hukum juga memberikan hak.
     

    ads

ads

Share This Page