Apa yang dimaksud dengan kaidah hukum? ? Kaidah hukum (selanjutnya akan disebut dengan hukum) adalah suatu aturan tertulis yang dibuat seusia tata cara tertentu yang telah ditetapkan, contohnya perundang-undangan suatu negara. Ciri-ciri (kaidah) hukum adalah: Ditujukan kepada hal-hal yang bersifat nyata dari manusia, tanpa mempersoalkan batin manusia tersebut. Ditujukan pada pelanggaran nyata yang dilakukan oleh pelaku dengan disertai bukti-bukti yang mendukung. Isi hukum ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, bukan batiniah manusia. Kekuasaan diberikan kepada masyarakat untuk memberi sanksi, yang diwakili lembaga peradilan. Selain terdapat kewajiban, hukum juga memberikan hak.