Apa yang dimaksud dengan hukum perdata?

Discussion in 'Hukum' started by nur amelia, Apr 27, 2016.

ads

  1. nur amelia

    nur amelia Member

    Apa yang dimaksud dengan hukum perdata? ?

    Ada beberapa ahli yang mengemukakan pengertian dan batasan dari hukum perdata, seperti Van Dunne dan Vollmar. Dari beberapa pendapat para ahli tersebut, batasan utama hukum perdata adalah pada aturan tertulis maupun tidak tertulis tentang perlindungan antara satu subjek hukum (bisa individu atau badan hukum) dengan satu subjek hukum lainnya dalam pergaulannya di masyarakat yang dilandasi hubungan kekeluargaan.
    Disebutkan di atas bahwa hukum perdata bisa berupa:
    • Tertulis, yaitu hukum perdata yang terdapat dalam peraturan undang-undang, yurisprudensi, ataupun traktat.
    • Tidak tertulis, yaitu hukum perdata yang timhul dan berkembang selama berjalannya kehidupan bermasyarakat (kebiasaan yang berlaku).
     

    ads

ads

Share This Page