Tuliskan tugas dan fungsi dari konsul ?

Discussion in 'PPkn' started by guru lia, Nov 21, 2015.

ads

  1. guru lia

    guru lia Member

    Tuliskan tugas dan fungsi dari konsul ? ?

    TUGAS KONSUL
    Tugas konsul yang memiliki kaitan dengan kekonsultan mencakup berbagai bidang sebagai berikut:
    • Bidang ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia baru melalui penggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, dan mengawasi pelayanan serta pelaksanaan perjanjian perdagangan.
    • Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, melaksanakan program tukar pelajar, mahasiswa, misi seni dan budaya, serta meningkatkan pelayanan pariwisata.
    • Bidang lain-lain, memberikan paspor dan dokumen kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengrim, bertindak sebagai notaris dan pencatatt sipil serta melaksanakan fungsi administratifnya.
    FUNGSI KONSUL
    Menurut keppres nomor 108 tahun 2003 tentang organisasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perwakilan konsul menyelenggarakan fungsi antara lain:
    • Melindungi kepentingan warga negara indonesia dan badan hukum indonesia di wilayah kerja negara penerima.
    • Memberikan bimbingan dan mengayomi warga negara indonesia dan badan hukum indonesia diwilayah penerima.
    • Melakukan pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah penerima.
     

    ads

ads

Share This Page